
Sekda Jabar, Iwa Karniwa
Jakarta, Bekasipost.com – Penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, kini terus dilakukan guna mengetahui keterlibatan para pihak yang sudah diperiksa. , penydyik KPK memeriksa Sekda Jawa Barat, Iwa Karniawa, termasuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Kamis (29/11)
Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tata ruang dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar. Namun, Iwa mengaku saat pengurusan perizinan Meikarta, dia tidak ikut prosesnya.
Sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK, Iwa sudah melaporkan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Kehadiran Iwa merupakan bentuk dukungan dan upaya Pemprov Jabar kepada KPK untuk memenuhi dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Proses itu ditanyakan kepada saya. Cuma proses itu saya tidak tahu. Kebetulan dalam proses perizinan itu saya tidak ikut,” kata Iwa, seusai diperiksa penyidik, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).
Selain Iwa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah analis dokumen Perizinan Lira Sri Mawarni, pensiunan PNS Daryanto, staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Heru Gunawan, dua orang pihak swasta Olivia Sari Dewi dan Hanes Citra Tjhie, seorang PNS Andu Nusantara serta Kabid Penataan ruang dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Iwa diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT).
Ubah Aturan
Menurut Yuyuk, dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Penyidik mendalami sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). (RE/Ant)