Sebanyak dua residivis pencuri uang bermodus mengganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga jutaan rupiah dibekuk Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka ialah PR (30) dan AR (41).
"Keduanya itu ternyata residivis kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/8).
Dia mengatakan kedua tersangka yang merupakan spesialis pencurian modus ganjal mesin ATM, diketahui telah melancarkan aksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah mesin ATM yang berada di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada 9 Agustus 2023 lalu.
"Atas laporan kejadian dari korban, kami dari polres dan polsek kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Dia mengungkapkan pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dengan rata-rata menyasar mesin ATM yang berlokasi di SPBU.
Kedua pelaku menggunakan media tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korban.
"Makanya, saat penangkapan, kami amankan sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ucap dia.
Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura membantu.
Padahal, kartu ATM korban telah ditukar oleh pelaku.
Saat korban memasukkan kartu ATM ke dalam mesin, kartu itu tidak dapat masuk.
Pelaku kemudian menghampiri dan menawarkan korban untuk melakukan transaksi tanpa kartu.
"Dapat arahan itu korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM dan transaksi tanpa kartu," katanya.
Korban kemudian memasukkan PIN ATM yang ternyata dapat dilihat pelaku.
Saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel.
Lalu, pelaku meminta korban kembali memasukkan kartu ATM kembali, tetapi tetap tidak bisa masuk karena diganjal pelaku.
"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tetapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain. Setelah itu langsung pelaku kabur dan mengambil uang di lokasi ATM lain menggunakan kartu ATM korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lain, seperti Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, dan SPBU Cikarang Selatan. Kemudian, di SPBU Setu dan lima lokasi lain.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)