Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengaku kubu pasangan calon nomor urut 3 mau menerima kekalahan jika kontestasi Pilpres diselenggarakan secara adil.
Namun karena tidak adil, pihaknya memilih mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).
"We are willing to lose kalau itu fair, kalau itu adil. Karena asas Pemilu kita itu kan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. We don't want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair," kata Todung usai mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Todung menilai, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres merupakan bentuk dari penyelamatan demokrasi.
Sebab menurutnya, dalam pencalonan paslon nomor urut 2 yang ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.
Selain putusan MK Nomor 90 soal batas usia capres cawapres yang melebarkan jalan Gibran maju Pilpres, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos).
Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Buat kami pertarungan paling besar dari apa yang kita lakukan di MK ini adalah bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, bagaimana kita menyelamatkan negeri ini, bagaimana kita menyelamatkan Indonesia," ucap Todung.
Kejanggalan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem IT KPU. Dalam situs Sirekap, salah satunya, ia menilai penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.
Belum lagi sempat terjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.
"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.
Lebih lanjut Todung menyampaikan, kubu paslon Ganjar-Mahfud memiliki keinginan untuk menang Pilpres karena yakin mempunyai dukungan pemilih yang cukup banyak.
"Saya tidak pernah percaya bahwa dukungan terhadap Ganjar dan Mahfud pada level seperti sekarang ini. Kalau saya mendengar denyut nadi antusiasme dari masyarakat yang kita datangi setiap saat di daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.
TPN pun sudah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.