Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Bawaslu Soal Dugaan Menteri Jokowi Terlibat Kampanye Pilpres 2024

Maret 30, 2024 Last Updated 2024-03-30T00:00:37Z


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan terkait dugaan bahwa jajaran menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan keterangan terhadap dalil permohonan yang menyatakan keterlibatan aparatur negara itu dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam.


“Bahwa hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu No. 001/2022 yg disampaikan dengan dugaan pelanggaran pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat No. 251/2022, surat pengantar status laporan No. 001 tanggal 29 Juli 2022,” katanya di Gedung I MK, Jakarta Pusat.


Bagja juga menjelaskan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.


Pihaknya menerima laporan terhadap elite Partai Golkar itu terkait pembagian bantuan sosial (bansos) di kawasan Lombok Tengah yang diduga bermuatan kampanye.


“Tidak termasuk tindak pidana pelanggaran pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan diberikan status laporan tanggal 20 Januari 2024,” lanjutnya.


Bawaslu lantas menjelaskan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir. Laporan terhadap Erick yang diduga mengkampanyekan Prabowo-Gibran tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.


Selain itu, Bagja juga menjelaskan laporan yang mencatut bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dinakhodai Prabowo telah digunakan sebagai alat atau materi kampanye Partai Gerindra dan paslon nomor urut 02.


“Bawaslu melalui surat No. 27/2024 perihal status laporan Nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” pungkasnya.


Sebagai informasi, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar MK pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Persidangan itu beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Berbeda dari yang perdana, MK menggabungkan sidang dua perkara PHPU. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.