Sidang kasus sengketa Pilpres 2024 sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pelapor, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menyampaikan poin-poin dugaan kecurangan pasangan Prabowo-Gibran.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres).
Dalam hal merespons dalil permohonan Timnas AMIN, misalnya, KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan.
Sebaliknya, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.
"Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
KPU lalu mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo-Gibran justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan.
"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," tegas Hifdzil.
Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti
Ia juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.
"Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027," tegasnya.
Profil 8 Hakim MK
Simak profil 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang adili sengketa hasil Pilpres 2024, penentu putusan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sidang perdana gugatan paslon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah berlangsung kemarin, Rabu (27/3/2024).
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres itu akan berlangsung hingga 22 April 2024.
Hakim MK akan memutuskan pada 22 April 2024 apakah gugatan kedua paslon itu akan dikabulkan atau tidak.
Inilah profil 8 hakim konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Mahkamah Konstitusi punya 9 hakim, hanya Anwar Nasution tidak dilibatkan dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini.
Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.
Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.
Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK. Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.
Jadi Cawapres Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:
1. Suhartoyo
Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat.
Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023.
Sudah lebih dari sembilan tahun Suhartoyo berkiprah di MK.
Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Jokowi.
Suhartoyo telah malang melintang di bidang kehakiman. Ia pernah bertugas sebagai hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota, di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pria kelahiran Yogyakarta, 15 November 1959 itu juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Saldi Isra
Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Pemilihan tersebut diambil melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Maret 2023.
Sebelum menjadi hakim, Saldi dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Tahun 2017, ia mengikuti seleksi hakim konstitusi yang dibuka oleh Kepala Negara.
Dari tiga calon hakim yang mengikuti seleksi, nama Saldi dipilih oleh Presiden Jokowi.
Saldi pun dilantik sebagai hakim konstitusi pilihan Jokowi pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai hakim konstitusi sejak April 2013.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi melalui seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menggantikan Mahfud MD yang ketika itu memasuki masa pensiun.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah itu pernah menduduki kursi Ketua MK selama 2015-2018, menggantikan Hamdan Zoelva yang berakhir masa jabatannya.
4. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018 atas usulan Presiden Jokowi.
Perempuan kelahiran Pangkal Pinang, 27 Juni 1962 itu merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK.
Sebelum berkiprah di MK, Enny dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2020.
Sama seperti Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih, Daniel merupakan hakim MK yang diusulkan oleh Kepala Negara.
Pria kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur, 15 Desember 1964 tersebut berlatar akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.
6. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi sejak November 2022.
Guntur sebelumnya terpilih melalui seleksi di DPR, menggantikan hakim Aswanto yang saat itu dicopot oleh DPR RI.
Sebelum terpilih menjadi hakim, selama 2015-2022, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.
Ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak Februari 2006.
7. Ridwan Masyur
Ridwan Mansyur menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 8 Desember 2023.
Ia merupakan satu dari tiga hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959 itu sebelumnya menjabat sebagai hakim panitera di MA.
8. Arsul Sani
Arsul Sani merupakan hakim yang paling anyar di MK yang dilantik pada 18 Januari 2024.
Ia mengisi kekosongan kursi hakim MK usai mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Sebelumnya, Arsul menggeluti kiprah sebagai advokat selama bertahun-tahun.
Ia lantas terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 dan bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng.
Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.
Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024.
Namun, ia mengundurkan diri dari parlemen sekaligus PPP sejak bertugas sebagai hakim.