Notification

×

Iklan

Iklan

Juni Tak Akan Bisa Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg, Cepetan Daftar di Sini!

April 16, 2024 Last Updated 2024-04-16T01:11:27Z


Bagi yang masih mau menggunakan gas elpiji 3 kg, wajib catat informasi ini ya!


Soalnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.


Itu artinya, pada bulan Juni nanti yang belum mendaftar tidak akan bisa beli gas elpiji 3 kg lagi.


Untuk itu, simak informasi cara daftar beli gas elpiji 3 kg di bawah ini yuk!


Cara Daftar Pembeli Gas Elpiji 3 Kg


Cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.


Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina terdekat supaya dilakukan pendataan.


Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.


Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).


Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP


Nantinya masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.


Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.


Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.

 

Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.


Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.


Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi.


Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023), Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili.


"Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," kata Irto.