Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Wonogiri digerebek warga kepergok mesum.
Mirisnya ternyata aksi asusilanya itu dilakukan bersama siswinya.
Tak hanya itu, perbuatan tak terpujinya itu dilakukan tengah malam di Bulan Ramadhan.
Peristiwa guru digerebek warga kepergok mesum itu terjadi di sebuah kontrakan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Saat digerebek warga, keduanya pasrah kepergok berduaan di dalam ruangan.
Menanggapi hal itu, Polres Wonogiri pun angkat suara perihal penggrebekan guru SMP yang berduaan dengan siswinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Minggu (31/3/2024) malam.
"Benar, pada Minggu sekira pukul 00.30 sekelompok warga di Kecamatan Slogohimo mengamankan satu orang pria dan satu orang perempuan," kata Kapolres, Rabu (3/4/2024).
Adapun dua orang yang diamankan itu yakni O (47) seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Jatipurno serta F (16) yang disebut siswinya sendiri.
Kapolres menyebut usai penggrebekan itu ada mediasi yang dilakukan antara keluarga F dan warga yang diwakili RT, RW hingga Lurah.
Hasilnya, guru yang digrebek itu harus dikenakan sanksi oleh lingkungan setempat.
Sanksi itu berupa denda sebesar Rp7 juta yang masuk ke kas lingkungan setempat.
"Dan permasalahan dengan keluarga korban (F) diselesaikan di rumah korban," jelasnya.
Identitas Guru SMP Berstatus PNS
Oknum guru yang digerebek karena berduaan dengan siswinya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Slogohimo itu ternyata guru SMP berstatus sebagai PNS.
Saat ini guru tersebut ditarik bertugas di dinas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri, Sriyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas informasi penggrebekan itu.
Adapun guru itu berinisial O, guru itu mengajar di sebuah SMP yang berada di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
"Yang bersangkutan langsung saya buatkan surat penugasan, kita tarik ke dinas sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," jelas Sriyanto, Rabu (3/4/2024).
Sriyanto mengatakan pihaknya menarik O ke Disdikbud untuk pembinaan dan sanksi sementara.
Adapun bila ada sanksi lainnya, pihaknya menyerahkan ke pihak-pihak terkait.
Sriyanto menyebut O berstatus PNS dan masih muda.
Berdasarkan informasi, kata dia, ada gugatan cerai dari istri O yang juga seorang guru.
"Kita akan turun ke lapangan dan akan melakukan pendalaman atas hal ini. Apakah sudah ada pendampingan atau pelaporan kepada pihak berwajib," katanya.
Sementara itu, Disdikbud juga mendapatkan informasi bahwa siswi bersangkutan tak masuk sekolah usai adanya kasus itu.
Dinas juga bakal melakukan pendalaman ke siswi bersangkutan.
Sriyanto menyinggung bahwa Disdikbud kerap mengingatkan para pendidik berhati-hati dengan kasus UUPA.
Sebelumnya, oknum guru di Wonogiri pernah dipecat usai terjerat kasus serupa.
"Itu seharusnya diingat. Hukuman maksimal, dipecat dari pekerjaannya juga. Masih ada subsidairnya," tegasnya.