Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan (putusan MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, mereka akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil akhir dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.
Menurut Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, RPH untuk kasus PHPU Pilpres 2024 akan dimulai secara resmi pada Selasa, 16 April, yang juga merupakan batas waktu terakhir untuk pihak-pihak terkait menyampaikan kesimpulan mereka dalam kasus tersebut.
Tim Anies Sebut Tergantung Keberanian Hakim
Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyetujui gugatan yang diajukan oleh timnya terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. "Kami yakin (gugatan akan diterima) karena kami percaya bahwa hakim-hakim tersebut telah menyelidiki dengan mendalam substansi materi dalam persidangan," ungkap Ari dalam wawancara pada Ahad, 14 April 2024.
Ari melihat dari perkembangan persidangan bahwa hakim-hakim terlihat berkomitmen untuk tidak hanya membahas aspek teknis hasil pemilihan, tetapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan. "Mereka membahas lebih banyak tentang pelanggaran konstitusi, kecurangan, dan substansi masalah dalam persidangan, itulah sebabnya kami optimis," tambahnya.
MK sebelumnya telah menyelesaikan persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum mengumumkan keputusan pada Senin, 22 April mendatang, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.
Tim Ganjar-Mahfud Sebut Hasil Progresif
Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghasilkan keputusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Saya optimis bahwa MK akan menghasilkan keputusan yang cukup progresif," ujar Todung dalam sebuah wawancara pada Ahad, 14 April 2024. "Kami berharap agar gugatan kami dikabulkan karena kami memiliki alasan yang sangat kuat untuk menuntut diskualifikasi dan pemungutan suara ulang."
Todung menekankan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan langkah terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan integritas pemilihan yang jujur dan adil. "Kami berharap keputusan MK akan seadil mungkin, dan semuanya bergantung pada delapan hakim MK yang akan memeriksa kasus ini," tambahnya.
Todung menyatakan keyakinannya bahwa para hakim MK menyadari pentingnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) karena hal ini berkaitan dengan masa depan demokrasi dan bangsa Indonesia. Dia juga menyoroti putusan MK kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/20minimal usia calon presiden dan wakil presiden . menginterpretasi konstitusi.