Notification

×

Iklan

Iklan

Respons Airlangga dan Sri Mulyani soal Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

April 01, 2024 Last Updated 2024-04-01T05:55:53Z


Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) dan Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta 4 menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.


Keempat menteri Jokowi tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.


Dilansir dari Tempo, Airlangga belum bisa memastikan kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).


“Ya kita tunggu saja," kata Airlangga saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.


Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku belum mendapatkan undangan soal permintaan menjadi saksi sidang PHPU di MK. "Kita lihat saja, kan belum ada undangan,” ujarnya.


Senyuman Sri Mulyani


Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bungkam mengenai kemungkinan dirinya hadir dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK.


Bendahara Negara itu hanya diam ketika dihujani beberapa pertanyaan oleh wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis malam, 28 Maret 2024, mengenai kemungkinan dia menjadi saksi dalam perkara sengketa pilpres.


Eks Direktur Bank Dunia itu hadir di kompleks Istana usai ikut buka puasa bersama Presiden Jokowi dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.


Dia hanya tersenyum dan menggelengkan kepala saat diminta keterangan apakah sudah mendengar kabar dia diminta menjadi saksi dalam perkara MK.


Sebelumnya, THN Amin mengajukan sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Jokowi untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir mengatakan majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.


“Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.


Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut. Beberapa yang diusulkan THN Amin, selain Sri Mulyani, adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Ari mengatakan MK bisa mendalami soal penggunaan uang negara kepada Sri Mulyani. Sedangkan Risma bisa didalami soal penyaluran bantuan sosial atau bansos.


Deputi Hukum Ganjar-Pranowo, Todung Mulya Lubis, juga mengusulkan 4 menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024.


Todung menilai, keterangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sangatlah penting karena keterlibatan mereka dalam penyaluran bansos.


“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlihat dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Todung, di Gedung MK, Kamis, 28 Maret 2024.


Selanjutnya: Respons Istana dan pengamat


Respons Istana dan pengamat


Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan dugaan keterlibatan Jokowi dalam proses pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Istana Kepresidenan sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah Presiden Jokowi bukan pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres yang tengah berlangsung di MK.


Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono meminta supaya masyarakat mengikuti proses yang berjalan di MK.


Dini mengatakan pemerintah belum menyiapkan pembelaan atau tim apapun jika diminta keterangan oleh MK. Pemerintah tidak melihat relevansi, sebab bukan pihak yang bersengketa dalam perkara Pilpres.


“Tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK,” kata Dini dalam pesan singkat pada Kamis, 28 Maret 2024.


Ketua MK Suhartoyo tidak langsung mengiyakan permintaan kedua pemohon. Namun dia mengatakan majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memanggil para menteri.


Sidang berikutnya akan digelar pada Senin besok, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan.


Pengamat: Menteri yang menolak bisa dikenakan pidana


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, menteri yang menolak bersaksi setelah diminta hakim MK bisa dikenakan pidana.


Herdiansyah mengatakan Hakim Konstitusi bisa memanggil paksa menteri untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres. Ia menjelaskan dalam hukum acara ada prinsip actori in cumbit onus probandi, yakni orang yang mendalilkan yang harus membuktikan.


“Tetapi dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim bisa bertindak sebagai pihak yang dapat menghadirkan saksi untuk didengar kesaksiannya di hadapan peradilan,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.


Sehingga, katanya, menteri yang menolak hadir saat dipanggil secara patut oleh MK bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan tehadap peradilan (contempt of court). Bahkan, kata Herdiansyah, menteri bisa dikenakan pidana.


“Ini juga sekaligus menunjukkan pembangkangan terhadap hukum. Kan lucu kalau seorang menteri justru tidak patuh terhadap hukum,” tutur dia.