Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie memberi sinyal Mahkamah Konstitusi tidak bisa mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam program Rosi KOMPAS TV, Kamis (4/4/2024).
“Itu (mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres) kewenangan siapa? Ini menyangkut hasil atau menyangkut proses? Itu menyangkut proses (ditangani Bawaslu -red), dan MK pernah melakukan kesalahan,” ucap Jimly.
Jimly kemudian menceritakan perihal MK yang pernah membuat kesalahan dengan mendiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat.
Ketika itu, kata Jimly, MK membuat pasangan calon di Pilkada Waringin Barat yang telah dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kalah sesudah pilkada selesai.
“Jadi status kepesertaannya diskualifikasi oleh MK. Nah, itu kan telat, kan permainan sudah jalan, akibatnya putusan MK itu tidak dijalankan tahun 2010,” ujar Jimly.
“Apa yang terjadi? Itu pihak yang dikalahkan oleh MK itu menggugat ke Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara, -red) tingkat satu, oleh TUN dimenangkan, lalu gugat lagi banding ke pengadilan tinggi, dimenangkan lagi, sampai ke Mahkamah Agung dimenangkan, sehingga putusan MK yang menurut undang-undang yang final mengikat menurut konstitusi, dimentahkan, gara-gara salah.”
Kemudian dalam dialog, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi selaku host Rosi bertanya kepada Jimly terkait apakah putusan MK No 90 soal batas usia relevan dibahas dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Jimly mengatakan hal tersebut sah-sah saja disampaikan dalam petitum.
“Ya namanya petitum itu kan istilahnya permintaan. Para penuntut itu menuntut, meminta. Toh nanti ada jawabnya di putusan hakim. Masing-masing ini dipersilahkan untuk berargumen, apa argumentasinya, tentu pihak sebelah, itu kan punya kontra argumen,” ujar Jimly.
“Nggak papa, jadi proses peradilan itu memang proses yang harus menyediakan mekanisme untuk memperjuangkan keadilan menurut perspektif masing-masing.”
Sebelumnya dalam petitum pemohon perselisihan hasil pemilu presiden 2024, disebutkan soal permohonan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres Ulang 2024. Ada juga permohonan yang menginginkan cawapres dari Prabowo atau Gibran tidak diperbolehkan ikut serta dalam Pilpres 2024 karena putusan MK No 90.