Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum bisa memastikan kapan fraksi PDI-P di DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, partainya saat ini masih fokus menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya progres (hak angket) kami sempurnakan. Maka hari ini kami kan juga semacam 'ujian' terhadap saksi-saksi kami di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurut Hasto, ketegasan partainya dalam menggulirkan hak angket bakal terlihat dari pernyataan para saksi yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang sengketa pilpres.
"Beberapa saksi yang berada di MK untuk mendukung di dalam dalil-dalil paslon Ganjar-Mahfud itulah yang nanti juga akan menyempurnakan seluruh konsepsi terkait dengan penggunaan hak di DPR RI," jelasnya.
Hasto mengatakan, partainya menunggu momentum yang tepat untuk menggulirkan hak angket. Ia meminta semua pihak untuk menunggu.
"Tapi momentumnya, keputusannya (gulirkan hak angket) masih melihat dinamika politik nasional saat ini," pungkas Hasto.
Sebagaimana diketahui, ketegasan PDI-P dalam menggulirkan wacana hak angket untuk mengusut dugaan Pilpres 2024 belakangan dipertanyakan. Sebab, hingga kini belum ada satu pun anggota Fraksi PDI-P di DPR yang sudah mengajukan hak tersebut.
Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani bahkan menyatakan, dirinya tidak memberikan instruksi apa pun terhadap anggota fraksinya terkait ini.
"Enggak ada (instruksi)," ujar Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sementara, saat ini di MK tengah bergulir sidang sengketa Pilpres 2024. Selain Ganjar-Mahfud gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 juga dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.