Notification

×

Iklan

Iklan

Peluang Kaesang Tersisa di Bekasi dan Depok jika PKPU Pilkada Terbit

Agustus 26, 2024 Last Updated 2024-08-26T06:39:35Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pada Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan terbitnya PKPU, peluang Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kontestasi Pilkada 2024 tersisa di Pilkada Bekasi dan Depok.


Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.


Berdasarkan salinan yang dilihat Okezone, pada Senin (26/8/2024), dua putusan MK yang diakomodir PKPU tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang presentase dukungan partai politik terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.


Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024.



Namun, untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, peluang Kaesang maju sebagai Calon Walikota  Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.


Bukan hanya di Pilkada Jateng, nama Kaesang juga sebelumnya santer disebut akan maju di Pilkada Bekasi. Begitu juga dengan Pilkada Depok, bahkan balihonya sempat bertebaran. [sb]