Notification

×

Iklan

Iklan

Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

September 06, 2024 Last Updated 2024-09-06T04:14:13Z

 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan kedua bakal pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Jateng 2024 belum memenuhi syarat dokumen administrasi pencalonan. Kedua bakal pasangan calon tersebut adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.


“Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024,” kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang pada Kamis, 5 September 2024.


Handi mengatakan terdapat 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Menurut dia, dari hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin enam dokumen. Sedangkan Andika kurang 13 dokumen, sementara Hendrar masih kurang empat dokumen.


Handi menyebutkan beberapa dokumen yang belum dipenuhi oleh bakal pasangan calon, di antaranya surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.


Sebelumnya, KPU Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pilgub 2024. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.


Sedangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 13,7 juta.


KPU Telah Menerima Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon


Adapun KPU Jateng telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal pasangan calon pada Pilgub Jateng 2024 dari tim dokter RS Kariadi Semarang. “Hasil sudah diserahkan ke KPU pada tanggal 2 September 2024," kata Handi di Semarang pada Selasa, 3 September 2024.


Dalam hasil yang disampaikan oleh tim dokter RS Kariadi Semarang, kata dia, kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu melanjutkan tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2024. Handi mengatakan KPU akan meneliti persyaratan bakal pasangan calon, kemudian menyampaikan hasilnya pada 5 atau 6 September 2024.


Menurut dia, bakal pasangan calon diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi calon. Dia mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan atau masukan pada pendaftaran terhadap kedua bakal pasangan calon itu.


“Bakal pasangan calon akan ditetapkan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada sehari sesudahnya,” kata dia.